Skip to content
Menjelaskan Penyidikan Terhadap Anggota BPD dengan singkat
Pasal 35
- Tindakan penyidikan terhadap Anggota BPD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati.
- Hal-hal lain yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
- Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
- Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.