Menjelaskan Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli dengan singkat
Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
-
Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang diadakan antar negara/bangsa yang memiliki tujaun untuk dapat menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
-
Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional merupakan persetujuan antar bangsa/negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang adadidalamnya.
-
G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional merupakan perjanjian/persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
-
Konferensi Wina (1969)
Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Baca Juga :
-
Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
Jadi, perjanjian Internasional merupakan suatu perjanjian yang diadakan oleh bangsa atau negara dan memiliki tujuan untuk mengakibatkan hukum tertentu. Perjanjian internasioanl sekaligus menjadi subjek-subjek suatu hukum internasional. Perjanjian ini juga lebih menjamin kepastian hukum juga mengatur masalah-masalah bersama yang penting. Disebut perjanjian internasional bila perjanjian tersebut diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.