Menjelaskan Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli dengan singkat
-
Menurut Mr. E.M. Mejers
Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap individu atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka, jika ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.
-
Menurut Mr. H.J. Hamaker
Hukum Perdata merupakan hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang memebuat peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.
-
Menurut Titik Triwulan Tutik
hukum benda adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak terwujud (immaterial).
-
Menurut P.N.H.Simanjuntak,
hukum benda yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.
-
Menurut Prof. Soediman Kartihadiprojo
bahwa hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.
-
Menurut Prof. L.J Van Apel Doorn,
yaitu hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.
-
Menurut Prof Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
juga mengemukakan ruang lingkup yang diatur dalam hukum benda itu, sebagai berikut: Apa yang diatur dalam dalam hukum benda itu? Pertama-tama hukum benda itu mengatur pengertian dari benda, kemudian pembedaan macam-macam benda dan selanjutnya bagran yang terbesar mengatur mengeras macam-macam hak kebendaan.
-
Menurut Riduan Syahrani
Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan (pribadi).
-
Menurut Salim HS
Hukum Perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lainnya dalam berhubungan kekeluargaan serta di dalam pergaulan bermasyarakat.
-
Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur suatu kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorangan lainnya.