Menjelaskan Macam – Macam Wakaf dengan singkat
Ulama fikih seperti yang dinyatakan oleh Abdul Aziz Dahlan dalam Encyclopedia of Hukum Islam (2006: 1906) endowment dibagi ke dua bentuk:
-
Wakaf khairi
Wakaf sejak awalnya ditujukan untuk kepentingan atau kepentingan umum, bahkan dalam jangka waktu tertentu, seperti menyumbangkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, dan rumah sakit.
-
Ahli wakaf atau zurri
Wakaf sejak ditakdirkan untuk individu tertentu atau khusus atau bahkan akhirnya untuk kepentingan kepentingan publik, seolah-olah itu adalah penerima wakaf amal telah meninggal, harus diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf.