Menjelaskan Wewenang MK dengan singkat
Di dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar RI 1945 jo. Undang Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah[1]:
- Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan.atau Wakil presiden menurut Undang-undang Dasar.
Sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar RI 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagai berikut[2]:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
- Memutus sengketa kewenangan kenbaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
- Memutus pembubaran partai poitik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
- Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela
- Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wapres telah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden
[1] Jimmly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cet. 1, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hlm. 250.
[2] Ibid., hlm. 251.