Menjelaskan Undang – undang Hak Cipta dengan singkat
Indonesia telah memiliki undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual masyarakat Indonesia. UUHC tersebut telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakanpada UU No.7/1987, kemudian UU No.12/1987 dan yang terakhir adalah UU No.19/2002.