Menjelaskan Syarat – syarat Profesional dengan singkat
Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I pada tahuan 1988 (Made Pidarta, 2000:266) menentukan syarat-syarat suatu pekerjaan profesional sebagai berikut :
- atas dasar panggilan hidup yang dilakukan sepenuh waktu serta untuk jangka waktu yang lama,
- telah memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus,
- dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur, dan anggaan-anggapan dasar yang sudah baku sebagai pedoman dalam melayani klien,
- sebagai pengabdian kepada masyarakat, bukan mencari keuntungan finansial,
- memiliki kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif dalam melayani klien,
- dilakukan secara otonom yang bisa diuji oleh rekan-rekan seprofesi,
- mempunyai kode etik yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, dan
- pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan