Putusan dimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan 3 ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurngnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir
Putusan bagaimana dimaksud pada pasal 2dan 3 ditetapkan dengan persetujuan 50% + 1 dari seluruh jumlah MPR
Putusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan 3 ditetapkan dengan suara terbanyak
Sebelum mengambil keputusan dengan suara yang terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.