Menjelaskan Prinsip-Prinsip Rule Of Law dengan singkat
Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tercantum pada UUD 1945 dan juga pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Point utama dari Rule Of Law ialah jaminan adanya suatukeadilan bagi masyarakatnya, khususnya pada keadilan sosial.
Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)
- Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
- Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan ,pengakuan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan juga layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)
Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil atau Hakiki :
- berhubungan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
- Keberhasilan the enforcement of the rule of law itu tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
- Rule of law juga mempunyai akar sosial dan juga akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
- Rule of law juga adalah suatu legalisme, aliran pemikiran hukum,yang mengandung wawasansosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat serta negara.
- Rule of law adalah suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
Konsepsi Rule of Law
Ruang lingkup materi pembelajaran Rule of Law meliputi: Pengertian dan lingkup Rule of Law, Issue-issue yang terkait dengan Rule of Law, Prinsip-prinsip Rule of Law secara formal di Indonesia, Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki (materiil) dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia; dan Strategi pelaksanaan Rule of Law.