Menjelaskan Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila dengan singkat
Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
- Perlindungan Hak Asasi Manusia.
- Pengambilan keputusan berdasar musyawarah.
- Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruh akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
- Terdapat partai politik dan organisasi sosial yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat.
- Sebagai pelaksana dalam pemilihan umum.
- Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Pelaksanaa kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
- Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi :
- Indonesia adalah negara berdasarkan hukum.
- Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
- Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat.
Baca Juga :