Menjelaskan Pengertian Menurut Para Ahli dengan singkat
Philipus M.Hadjon
ialah bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda adalah “rechtsstaat” ini lahir dari suatu perjuangan menentang suatu absolutisme, ialah dari kekuasaan raja yang semena-mena untuk dapat mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undanagan. Oleh sebab itu didalam proses perkembangannya “rechtsstaat” ini lebih memiliki ciri yang revolusioner.
Friederich J.Stahl
Ada 4 unsur pokok untuk berdirinya satu rechstaat, ialah sebagai berikut:
- Hak-hak manusia
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
- Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
- Peradilan administrasi dalam perselisihan
Fried Man
menggemukakan Rule of law adalah doktrin dengan semangat dan juga idealisme keadilan yang tinggi.
Sunarjati Hartono
Tetapi diakui bahwa sulit untuk dapat memberikan pengertian Rule of law, Namun pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law ialah harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat ataupun bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya pada keadilan sosial .
Satjipto Raharjo
Rule Of Law ialah sebagai suatu institusi sosial yang juga memiliki struktur sosial sendiri serta memperakar budaya sendiri . Rule Of Law tumbuh serta berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan pada masyarakat Eropa, sehingga dapat memperakar sosial serta budaya eropa,yang bukan institusi netral.
Gerakan pada masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja ataupun penyelenggara negara harus dapat dibatasi dan juga diatur dengan cara suatu peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan didalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan inilah yang sering diistilahkan dengan Rule Of Law.