Menjelaskan Pembagian Tugas Pengurus BPD dengan singkat
Pasal 28
Pengurus BPD mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua dan bidang-bidang BPD serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
- Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD;
- Memimpin rapat BPD;
- Menyimpulkan hasil rapat BPD;
- Mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa;
- Setiap Anggota BPD kecuali unsur pimpinan BPD, harus menjadi anggota salah satu bidang;
- Setiap bidang dipimpin oleh ketua bidang;
- Bidang-bidang BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Bidang Pemerintahan dan Terantib
- Bidang Pembangunan dan Kesra
- Anggota BPD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota bidang yang digantikannya.
Pasal 29
Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD :
- Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua serta sekretaris serta mengumumkannya dalam rapat BPD;
- Menetapkan kebijakan mengenai urusan rumah tangga BPD.
- Memimpin rapat BPD dengan menjaga agar peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberikan izin berbicara dan menjaga agar pembicara dapat menyampaikan pandangannya dengan tidak terganggu.
- Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.
- Melaksanakan Keputusan Rapat.
- Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang terkait langsung.
- Menyampaikan hasil musyawarah yang dianggap perlu kepada Kepala Desa.
- Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak atau lembaga terkait.
Pasal 30
Bidang-bidang BPD mempunyai tugas :
- Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan dan rancangan Keputusan BPD ysng termasuk dalam tugas bidang masing-masing;
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk bidang tugasnya;
- Membantu pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD;
- Mengadakan rapat kerja BPD atau rapat dengar pendapat dengan Kepala Desa, Perangkat Desa maupun Pengurus Lembaga Kemasyarakatan desa;
- Mengajukan usul dan saran kepada Pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang lingkup pada bidangnya masing-masing.