Menjelaskan Macam-Macam Konstitusi dengan singkat
1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari :
- Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara.
- Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
- Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
- Tidak bertentangan dengan UUD 1945
- Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
2) Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi :
- konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
- Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3) Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
- Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
- Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Baca Juga :
4) Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
- Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
- Jaminan terhadap Ham dan warga negara
- Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
- Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
- Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
- Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
- Pernyataan ideologis
- Pembagian kekuasaan negara
- Jaminan HAM (hak asasi manusia)
- Perubahan konstitusi
- Larangan perubahan konstitusi
Unsur-Unsur Konstitusi
Menurut Sri Sumantri konstitusi memiliki tiga hal pokok yakni:
- Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
- Jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negara.
- Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memiliki arti:
- .
- Peraturan penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
- Organisasi negara.
- Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
- Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
- Peryataan ideologis
- Pembagian kekuasaan negara.
- Larangan perubahan konstitusi.
- Perubahan konstitusi.
Pembentukan Parameter
- Agar bentuk pemerintahan dapat dijalankan sebagai demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
- Prinsip Melindungi demokrasi.
- Menciptakan Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.
- Untuk melaksanakan dasar negara.
- Menentukan hukum yang adil.