Menjelaskan Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dengan singkat
- Hak asasi pribadi / personal Right
– Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
– Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
– Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
– Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing - Hak asasi politik / Political Right
– Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
– hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
– Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
– Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi - Hak azasi hukum / Legal Equality Right
– Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
– Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
– Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum - Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
– Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
– Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
– Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
– Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
– Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak - Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
– Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
– Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. - Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
– Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
– Hak mendapatkan pengajaran
– Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Menurut Deklarasi Universal Ham ( DUHAM ) terdapat 5 jenis hak asai yang dimiliki setiap individu.
- Hak personal ( Hak jaminan kebutuhan pribadi )
- Hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum)
- Hak sipil dan politik
- Hak subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya unuk menunjang kehidupan )
- Hak ekonomi , sosial dan budaya.
Menurut pasal 3-21 DUHAM : hak personal , hak legal ; hak sipil dan politik meliputi:
- Hak untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi
- Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan
- Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprimanusiaan / merendahkan derajat kemanusia
- Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
- Hak untuk pengampuan hukum secara efektif
- Hak bebas dari pengakapan , pertahananatau pembuangan yang sewenag-wenang
- Hak untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak
- Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
- Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
- Hak bebas dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik
- Hak atas perlindungan hukum
- Hak bergerak
- Hak memperoleh suaka
- Hak atas satu kebangsaan
- Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
- Hak untuk mempunyai hak milih
- Hak bebas berfikir
- Hak menyatakan pendapat
- Hak berhimpun dan berserikat
- Hak menikmati pelayanan masyarakat
Adapun hak susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
- Hak atas jaminan sosial
- Hak untuk bekerja
- Hak atas hasil kerja
- Hak bergabung dan berserikat
- Hak atas istirahat
- Hak hidup dan kesehatan yang layak
- Hak pendidikan
- Hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan.