Menjelaskan Kelemahan Persatuan Komanditer dengan singkat
Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak
Merupakan dilema tersendiri dengan terbentuknya Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Sekutu Pasif tidak memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan CV.
Tanggung jawab CV menjadi tanggung jawab pribadi Sekutu
Apabila sekutu pasif menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Semangat sekutu komanditer dalam memajukan perusahaan relatif setengah
Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modal yang mereka setor. Mereka hanya berfikir uang yang mereka setor sebagai modal CV kembali dengan nilai yang lebih besar, tanpa peduli kelangsungan CV.
Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum
Untuk mengerjakan proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang statusnya badan hukum, yaitu P.T. Karena itulah bentuk CV tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar.