Menjelaskan Kategori Barang Gadai dengan singkat
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di Perum Pegadaian. Namun ada juga barang-barang bergerak tertentu yang tidak dapat digadaiakan. Jenis barang-barang bergerak yang dapat diterima sebagai barang jaminan di perum pegadaian yaitu antara lain (Marzuki, 1995:360) :
- Barang-barang perhiasan : emas, perak, intan, mutiara, dan lain-lain.
- Barang-barang elektronik : tv, kulkas, radio, video, tape, recorder, dan lain-lain.
- Kendaraan : sepeda, motor, mobil.
- Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah.
- Mesin : mesin jahit, mesin ketik, dan lain-lain.
- Tekstil : kain batik, permadani.
- Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Adapun barang-barang yang tidak dapat dijadikan jaminan karena keterbatasan tempat penyimpanan, sumber daya menusia di Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :
- Binatang ternak : kerbau, sapi, kambing, dan lain-lain.
- Hasil bumi : padi, jagung, ketela pohon, dan lain-lain.
- Barang dagangan dalam jumlah besar.
- Barang-barang yang cepat rusak, busuk atau susut.
- Barang-barang yang amat kotor.
- Kendaraan yang sangat besar.
- Barang-baragn seni yang sulit ditaksir.
- Barang-barang yang mudah terbakar.
- Barang-barang jenis senjata, amunisi, dan mesiu.
- Barang-barang yang disewa belikan.
- Barang-barang milik pemerintah.
- Barang-barang illegal.