Menjelaskan Jenis dan Bentuk Hukum BPR dengan singkat
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998, BPR diklasifikasikan menjadi :
1. BPR Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. Bank Desa
b. Lumbung Desa
2. BPR Bukan Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. BPR eks LDKP
b. Bank Pasar
c. BKPD (Bank Karya Produksi Desa)
d. Bank Pegawai
3. LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan)
Adapun bentuk hukum BPR adalah :
a. Perusahaan Daerah
b. Koperasi
c. Perseroan Terbatas
d. Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah