Menjelaskan Hak Dan Kewajiban BPD dengan singkat
Pasal 7
BPD mempunyai hak :
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
- Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
- Menyatakan pendapat;
- Menerima laporan keterangan pertanggung jawaban kepala desa pada setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan pada musyawarah BPD;
- Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa.
Pasal 8
Anggota BPD mempunyai hak :
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Memproses pemilihan Kepala Desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.