Menjelaskan Fungsi APBD dengan singkat
Pada Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 13 Thn 2006 menyatakan bahwa APBD mempunyai beberapa fungsi antara lain sebagai berikut:
-
Fungsi otorisasi
Anggaran daerah tersebut menjadi dasar untuk dapat melaksanakan pendapatan serta belanja daerah ditahun bersangkutan
-
Fungsi perencanaan
Anggaran daerah tersebut menjadi suatu pedoman bagi manajemen didalam merencanakan suatu kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
-
Fungsi pengawasan
Anggaran daerah tersebut menjadi suatu pedoman untuk dapat menilai apakah kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
-
Fungsi alokasi
Anggaran daerah tersebut harus diarahkan untuk dapat menciptakan lapangan kerja atau juga mengurangi pengangguran serta pemborosan sumber daya, dan juga meningkatkan efesiensi & efektifitas perekonomian.
-
Fungsi distribusi
Anggaran daerah tersebut harus memperhatikan pada rasa keadilan dan juga kepatutan.
-
Fungsi stabilitasi
Anggaran daerah tersebut menjadi alat untuk dapat memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah.