Berikut ini Tujuan Pembentukan Komisi Yudisial – dijelaskan lengkap
Tujuan pembentukan komisi Yudisial atau KY di Indonesia yaitu:
- Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Meningkatkan integritas,kapsitas dan profesionalitas hakim yang sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Menurut A. Ahsin Thohari, tujuan pembentukan komisi yudisial yaitu:
- Melakukan monitoring intensif pada lembaga peradilan dengan melibatkan unsur yang ada dalam masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan tidak hanya untuk memonitoring secara internal.
- Menjadi mediator antara lembaga peradilan dengan Dapertemen kehakiman.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas lembaga peradilan dalam berbagai aspek .
- Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
- Meminimalisasi terjadinya politisasi terhadap rekruitmen hakim.