Berikut ini Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli – dijelaskan lengkap
-
Soerjono Soekanto
Hukum Adat ialah kompleks adat – adat yang tidak dikitabkan, dibukukan atau tidak dikondifiksikan, bersifat paksaan atau memiliki akibat hukum.
-
Van Vollenhoven
Hukum adat merupakan keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi.
-
Tehar
Hukum adat merupakan sesuatu yang terlahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan. Keputusan yang berwibawa dan berkuasa yang berasal dari kepala adat atau kepala rakyat itu sendiri.
-
Suroyo wignjodipuro
Hukum adat yakni suatu kompleks dan norma-norma yang bersumber pada perasan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkah lalu perorangan atau individu dalam kehidupan sehar-hari pada masyarakat, Hukum adat ini jugasebagian besar tidak tertulis dan mempunyai akibat hukum bagi pelaku pelanggaran.
-
Supomo dan hazarin
Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungan satu dengan yang lainnya, baik itu menerapkan keseluruhan kebiasaan dan juga kesusilaan yang berkembang di masyarakat adat karena dipertahankan oleh anggota masyarakat itu.