Berikut ini Pengaturan HAM dalam Undang-Undang – dijelaskan lengkap

Peraturan – peraturan hukum yang secara langsung akan tunduk pada konstitusi, 1945 dengan ketentuan hak asasi manusia yang diatur dalam TAP MPR nomor XVII dalam bidang Internasional 1998. Hak asasi manusia diatur secara rinci untuk setiap jenis hak Karena itu, ada banyak undang-undang yang dapat mengatur hak asasi manusia di Indonesia. Berikut ketentuan hak asasi manusia yang di atur dalam hukum adalah.

  • UU No. 5 tahun 1998, dalam peraturan tentang kekejaman yang akan penyiksaan dalam martabat.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, mencakup kebebasan dalam berekspresi
  • UU No. 11 tahun 1998, yang dapat mengatur tentang hak dan kewajiban
  • UU No. 8 tahun 1999 yang memuat hak dan perlindungan
  • Undang-undang 19, 20 dan 21 tahun 1999 tentang pekerjaan dengan mengatur terhadap kerja paksa
  • UU No. 26/1999 yang membatalkan UU Subversi hak dalam kebebasan berekspresi.
  • UU No. 39 tahun 1999 Ham
  • UU No. 40 tahun 1999 yang memuat pers
  • Undang-Undang, Nomor 26 Tahun 2006 yang memuat Pengadilan pada Pelanggaran Ham

Dengan meningkatnya dalam tuntutan akan hak asasi manusia Komisi telah berhasil mengeluarkan Deklarasi sebagai Universal Hak Asasi Manusia dan ditandatangani oleh 48 negara. Antara lain yang memiliki hak asasi manusia adalah.

  • Hak untuk hidup
  • Hak atas kemerdekaan
  • Hak diakui untuk kepribadian
  • Hak atas perlakuan hukum
  • Hak untuk masuk dan meninggalkan wilayah
  • Hak kewarganegaraan
  • Hak untuk memiliki barang
  • Hak untuk mengekspresikan pikiran
  • Hak untuk memilih agama
  • Hak atas kebebasan
  • Hak untuk memegang atau mengumpulkan
  • Hak atas jaminan sosial
  • Hak atas pekerjaan
  • Hak untuk bertindak
  • Hak untuk berpartisipasi dalam gerakan
  • Hak untuk menikmati seni
  • Hak untuk berpartisipasi dalam sosial

Baca Juga: