Berikut ini Manfaat SIUP Bagi Pemilik Usaha – dijelaskan lengkap
Terdapat beberapa manfaat jika telah memiliki SIUP bagi pemilik usaha antara lain:
- Suatu usaha akan diakui oleh pemerintah sehingga usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan dari hukum sesuai Undang-Undang. Dengan adanya perlindungan tersebut yakni agar usaha Anda terbebas dari penertiban liar. Jika suatu saat terjadi sengketa, maka Surat Izin Usaha Perdagangan dapat dijadikan sebagai pegangan legalitasnya.
- Apabila telah memiliki SIUP, maka seorang pengusaha akan dapat dan mudah melakukan injaman modal ke bank dan juga koperasi. Dan termasuk juga digunakan saat pengusah tersebut mengikuti lelang atau tender.
- Bagi bisnis ekspor-impor di haruskan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
- Dari definisi SIUP yang menjelaskan legalitas usaha yang Anda jalankan, Jadi, otomatis usaha tersebut memiliki kredibilitas terpercaya karena diakui pemerintah. Dengan begitu maka dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.