Berikut ini Ciri-Ciri Hukum Adat – dijelaskan lengkap
Berikut ini adalah ciri-ciri hukum adat, antara lain:
- Lisan, maksudnya tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan dan tidak dikodefikasi
- Tidak sistematis
- Terdapat keputusan kepala adat
- Tidak berbentuk kitab atau buku perundang-undangan
- Tidak teratur
- Pengambilan keputusan tidak menggunakan pertimbangan.
Ciri Dan Sifat Hukum Adat
Dibawah ini adalah ciri dan sifat hukum adat menurut Prof . Koesno, yakni ;
- Hukum adat pada biasanya tidak tertulis
- Peraturannya tertuang dalam petuah – petuah yang memuat asas prikehidupan dalam masyarakat
- Asas – asas dirumuskan dalam bentuk pepatah-pepatah; Seloka
- Kepala adat selalu di mungkinkan ikut campur dalam segala urusan
- Faktor kepercayaan atau agama sering tidak dapat dipisahkan
- Faktor pamrihsukar dilepaskan dari buka pamrih
- Ketaatan dalam melaksanakannya lebih di sandarkan pada harga di setiap anggota masyarakat